Senin, 14 November 2011

tugas WARALABA

WARALABA
Menjawab Masalah Usaha Kecil Menengah



















BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Peranan Usaha kecil dan Menengah (UKM) dalam perekonomian masyarakat Indonesia pada dasarnya sudah sejak dulu dilakukan. Pada saat krisis melanda ekonomi Indonesia, peranan UKM meningkat dengan tajam. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2003) menyebutkan bahwa jumlah UKM tercatat 42,3 juta atau 99,90 % dari total unit usaha . Di masa itu juga UKM mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 79 juta atau 99,40 % dari total angkatan kerja. Demikian juga sumbangannya dalam pembentukan PDB sebesar 56,70 %.
Meskipun UKM mempunyai peran yang besar dalam perekonomian Indonesia, namun berbagai permasalahan mikro yang terdapat dalam kebanyakan UKM, yang dapat menghambat UKM untuk dapat berkembang lebih baik terutama dalam mengoptimalkan peluang yang ada.  Permasalahan umum yang dihadapi oleh UKM adalah masalah finansial dan masalah non finansial ( organisasi manajemen). Masalah non finansial yang dihadapi oleh kebanyakan UKM yaitu kurangnya pengetahuan atas teknologi produksi, kurangnya pengetahuan akan pemasaran, keterbatasan sumber daya dan kurangnya pemahaman tentang keuangan dan akuntansi.
Dalam jangka panjang, harus diakui bahwa peran Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang jumlahnya sangat dominan dalam struktur perekonomian indonesia sangat strategis dan seharusnya dijadikan landasan pembangunan ekonomi nasional. Namun fakta menunjukan perkonomian Nasional lebih dikuasai oleh segelintir penguasa besar yang ternyata sangat labil terhadap goncangan ekonomi global.
     Masalahnya sekarang adalah, bagaimana memperluas dan memberdayakan sosok UKM Indonesia yang cenderung masih menerapkan manajemen tradisional, lemah terhadap akses permodalan, tekhnologi cenderung  konvensional, miskin inovasi dan jaringan, sehingga mampu bersama-sama tumbuh dengan perusahaan besar terutama yang berkelas dunia serta bervisi global.
Dalam konteks demikian, pendekatan bisnis melalui sistim waralaba (franchising) merupakan salah satu strategi alternatif bagi pemberdayaan UKM untuk mengembangkan ekonomi dan usaha UKM di masa mendatang. UKM harus mampu membesarkan dirinya secara bersinergi dengan pengusaha besar yang lebih kuat dalam hal manajemen, teknologi produk, akses permodalan. Pemasaran dan lain-lain, sekurang-kurangnya pada tahap awal perkembangannya. Melalui proses kemitraan waralaba yang saling menguntungkan antara UKM (selaku penerima waralaba franchising) dengan pemberi waralaba (franchisor yang umumnya adalah pengusaha besar), diharapkan dapat membuat UKM menjadi lebih kuat dan mandiri.
Mengapa waralaba yang menjadi alternatif pilihan? Karena melalui bisnis waralaba UKM akan mendapatkan : 1) transfer manajemen, 2) kepastian pasar, 3) promosi, 4) pasokan bahan baku, 5) pengawasan mutu, 6) pengenalan dan pengetahuan tentang lokasi bisnis, 7) pengembangan kemampuan sumberdaya manusia , dan yang paling terpenting adalah resiko dalam bisnis waralaba sangat kecil.
Di Indonesia usaha waralaba ini sudah mulai berkembang sejak tahun 1985 pada berbagai skala usaha terutama bisis makanan seperti : Pizza Hut, Kentucky Fried Chicken, Mc Donald, dalam bisnis eceran seperti : Carrefour, Smart, dll. Fakta menunjukkan, bahwa waralaba yang lebih berkembang di Indonesia adalah waralaba yang sumber teknologinya datang dari luar negeri sebagai pemilik Hak Kekayaan Intelektual. Implikasinya, sebagian besar pendapatan yang diperoleh dari bisnis waralaba tersebut mengalir ke kantong pengusaha di luar negeri untuk pembayaran royalti secara terus menerus. Maka dalam rangka memperkuat perekonomian negara perlu dikembangkan bisnis waralaba lokal. Saat ini terdapat 42 perusahaan waralaba lokal jauh lebih sedikit  jumlahnya dari waralaba asing yang jumlahnya mencapai 230 perusahaan. Dan pada saat krisis melanda perekonomian bangsa, ketika waralaba asing terpuruk, waralaba lokal mampu meningkatkan pertumbuhannya. Pengembangan waralaba lokal diarahkan dalam rangka memperluas kesempatan berusaha dan kesempatan kerja dimana peran koperasi dan UKM baik sebagai pemberi waralaba maupun penerima waralaba perlu lebih ditingkatkan.
B.       Permasalahan
Berdasarkan pendahuluan diatas maka masalah yang akan dibahas adalah bagaimana sistem waralaba mampu menjadi alternatif pilihan dalam mengembangkan UKM.

BAB II
PEMBAHASAN


1.        Pengertian Waralaba
Waralaba adalah bentuk kerjasama dimana pemberi waralaba (franchisor) memberikan ijin/hak kepada penerima waralaba (franchisee) untuk menggunakan hak intelektualnya seperti nama, merek dagang, produk /jasa, sistem operasi usahanya dalam jangka waktu tertentu. Sebagai timbal balik, penerima waralaba (franchisee) membayar suatu jumlah tertentu serta mengikuti sistem yang ditetapkan franchisor.
Waralaba merupakan sistem keterkaitan usaha vertikal antara pemilik paten yang menciptakan paket teknologi bisnis (franchisor) dengan penerima hak pengelolaan operasional bisnis (franchisee). Jadi sesungguhnya waralaba dapat dikatakan sebagai teknik menjual “Sukses” dari usaha yang sudah berhasil.
Bisnis waralaba dicirikan dengan adanya :
ü Franchistor yang menawarkan paket usaha.
ü Franchisee yang memiliki unit usaha (outlet) yang memanfaatkan paket usaha milik franchisor.
ü Ada kerjasama antara franchisor dan franchisee dalam hal pengelolaan unit usaha.
ü Ada kontak tertulis yang mengatur kerjasama.
 Hubungan kerjasama antara franchisor dan francisee merupakan aspek yang sangat kritikal dalam waralaba. Sukses keduanya tergantung kepada sinerji dari hubungan kedua belah pihak tersebut
Apa saja usaha yang dapat diwaralabakan? Ada lima syarat minimal suatu usaha dapat diwaralabakan yaitu: a) memiliki keunikan, b) terbukti telah berhasil, c) standart, d) dapat diajarkan/diaplikasikan  dan, e) menguntungkan.
   Kirteria pertama menunjuk pada keunggulan spesifik yang tidak dipunyai oleh pesaing-pesaing didalam industrinya dan tidak mudah ditiru. Usaha yang akan diwaralabakan harus terbukti dan teruji (track record), misalnya terbukti menguntungkan dan teruji dapat bertahan dalam masa-masa sulit. Usaha waralaba sangat memerlukan standarisasi sehingga kerangka kerjanya harus jelas dan sama. Harus mudah diaplikasikan (aplicable) dan mudah dijalankan oleh orang lain (transferable), serta harus menguntungkan yang dibuktikan dengan penerimaan produknya oleh pelanggan.
Adapun peluang keuntungan UKM apabila menjalankan bisnis waralaba sebagai penerima waralaba (franchisee) adalah sebagai berikut :
1.   Memperoleh program pelatihan yang terstruktur dari franchisor:
2.   Memperoleh insentif memiliki bisnis sendiri dengan bantuan manajemen secara terus-menerus.
3.   Mendapat keuntungan dari kegiatan operasioanal di bawah nama dagang yang telah mapan di masyarakat.
4.   Membutuhkan modal yang lebih kecil.
5.   Resiko bisnis relatif kecil.
6.   Memperoleh dukungan riset dan pengembangan dari franchisor:
7.   Mendapat dukungan untuk akses kesumber-sumber pinjaman modal.
Waralaba merupakan prospek bisnis bagi UKM karena sudah terbukti dapat meningkatkan akses pasar UKM, mensinergikan perkembangan usaha besar dengan UKM melalui kemitraan, serta mempercepat mengatasi persoalan kesenjangan kesempatan berusaha antara golongan ekonomi kuat yang sudah mempunyai jejaring dengan golongan ekonomi lemah, Sistem ini juga mempercepat pemanfaatan produk dan jasa untuk didistribusikan ke daerah-daerah, karena sistem ini memungkinkan partisipasi dari sumberdaya daerah terlibat hingga ketingkat kecamatan, bahkan sampai ke pedesaan.
2.        Permasalahan dalam UKM
Berbagai permasalahan mikro yang terdapat pada kebanyakan UKM, dapat menghambat UKM untuk dapat berkembang dengan baik, terutama dalam mengoptimalkan peluang yang ada. Kondisi tersebut memberikan isyarat bahwa UKM sepantasnya diberikan bantuan sesuai dengan kebutuhannya. Sehubungan dengan permasalahan secara umum yang dialami oleh UKM, Badan Pusat Statistik (2003) mengidentifikasikan sebagai berikut:
(1) Kurang permodalan
(2) Kesulitan dalam pemasaran
(3) Persaingan usaha ketat
(4) Kesulitan bahan baku
(5) kurang teknis produksi dan keahlian
(6) keterampilan manajerial kurang
(7) kurang pengetahuan manajemen keuangan
(8) Iklim usaha yang kurang kondusif (perijinan, aturan/perundangan)
3.        Waralaba Sebagai Peluang Prospektif Bagi UKM
Menjawab permasalahan yang terjadi dalam usaha kecil, usaha UKM mampu  mengembangkan usahanya dengan  memanfaatkan sistem waralaba (franchisee),  karena:
a)      Pemilik usaha  mendapat pelatihan khusus yang telah terstruktur dari pihak franchisor untuk mengatasi kendala pengetahuan serta keterampilan yang dimiliki oleh.
b)      Pengusaha dapat memanfaatkan pengalaman, organisasi & manajemen franchisor; walaupun dia tetap mandiri dalam menjalankan bisnisnya sendiri. Sehingga kemampuan manajerialnya akan meningkat.
c)      Kesulitan dalam permodalan dapat diatasi karena dengan sistem waralaba modal yang dikeluarkan oleh UKM lebih rendah dibandingkan bila UKM mencoba menjalankan bisnis sejenis secara mandiri. Hal ini dimungkinkan karena franchisor tidak lagi memperhitungkan biaya-biaya percobaan yang telah dilakukannya.
d)     Dari segi pemasaran produk lebih mudah karena telah  mempunyai nama yang mapan dalam pandangan & pikiran konsumen. Disamping itu, UKM mendapat keuntungan dalam penggunaan hak paten, merk dagang, hak cipta, rahasia dagang, proses.
e)      UKM mendapat bantuan dari franchisor dalam memilih lokasi usaha berdasarkan pengalaman franchisor. Hal tersebut menguntungkan karena salah satu faktor kunci kesuksesan bisnis waralaba adalah pemilihan lokasi yang tepat dan strategis dari sisi pasar. 
f)       Tidak susah dalam memperoleh bahan baku karena  tersedianya pasokan bahan baku oleh franchisor sehingga pemilik tidak perlu mencemaskan akan ketersediaan bahan baku.
g)      Persaingan dapat diatasi karena produk yang dihasilkan / dijual memiliki keunikan tersendiri dan telah memiliki nama di masyarakat.
Apabila UKM telah memiliki sistem, peralatan, pembukuan dan pelatihan serta memiliki usaha yang menguntungkan (profitable) dan dapat diaplikasikan maka usaha tersebut dapat dikembangkan melalui sistem waralaba. Dalam hal ini UKM adalah sebagai pemberi waralaba (franchisor). Beberapa keuntungan UKM apabila mengembangkan usaha sebagai franchisor dengan menggunakan sistem waralaba adalah :
(1)   UKM akan lebih cepat dalam perluasan usahanya karena tidak perlu mempersiapkan modal, tenaga dan waktu yang sangat besar untuk mendirikan outlet baru.
(2)   UKM hanya memerlukan modal yang relatif lebih sedikit untuk memperluas usahanya karena outlet didirikan dan dimiliki oleh franchisee dengan modal investasi dan biaya praoperasional ditanggung oleh franchisee. Modal yang diperlukan untuk pengembangan usaha relatif hanya untuk sistem franchise.
(3)   UKM franchisor akan lebih mudah dalam mengelola outlet karena franchisee telah mengeluarkan dana investasi yang cukup besar sehingga motivasi franchisee untuk sukses sangat tinggi.
(4)   Biaya operasional relatif berkurang karena biaya operasional outlet menjadi tanggung jawab franchisee.
(5)   Posisi tawar menawar (bargaining position) dengan supplier maupun dalam hal pemasaran semakin tinggi apabila memiliki cabang lebih banyak dibandingkan jika hanya memiliki satu atau dua outlet saja.
(6)    UKM sebagai pemberi waralaba (franchisor) akan menerima royalti fee dan imbalan lainnya yang dibayarkan oleh franchisee walaupun  jumlahnya tidak terlalu besar tetapi jika dikaitkan dengan pembukaan outlet yang banyak dan dikaitkan dengan resiko usaha yang ditanggung maka tingkat pengembalian investasi bisnis waralaba cukup tinggi.
Dengan demikian bisnis waralaba merupakan peluang Yang sangat menjanjikan bagi pengusaha UKM yang mau mengembangkan usahanya. Walaupun bisnis waralaba sangat menjanjikan, akan tetapi setiap usaha bisnis selalu mempunyai potensi resiko, oleh karena itu pengelolaan bisnis secara profesional merupakan tuntutan persyaratan untuk keberhasilan. Untuk itu diperlukan pemikiran yang cermat apabila pengusaha UKM telah mengambil keputusan untuk terjun dalam bisnis waralaba. Untuk memilih  bentuk dan jenis waralaba yang akan dibeli, setiap UKM harus memperhatikan manajemen, prosedur, etika dan filosofi dari waralaba yang ingin dipilih, yaitu bagamana jaringan waralaba dimulai, seberapa luas jaringan waralaba, apakah waralaba tersebut sudah mapan di pasar atau sedang bertumbuh, investasi seperti apa yang dibutuhkan dll.










DAFTAR PUSTAKA

Nurul Imamah, 2008,  Peranan Business Development Service dalam Pengembangan Usaha KecilJ, Jakarta:  Jurnal Manajemen dan kewirausahaan.
Manggara Tambunan. 2004. Melangkah Ke Depan Bersama UKM. Makalah pada Debat Ekonomi ESEI 2004, Jakarta Convention Centre 15-16 september 2004.

1 komentar:

  1. halo mas, menurut mas kalo waralaba yang ada disini http://bit.ly/2vI3wbG gimana, ada yang prospek gak? makasih udah bantu jawab

    BalasHapus